Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan Dan Pelatihan Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 11/2011 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2011Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan Dan Pelatihan Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku03 Agustus 2011
Tanggal Penetapan03 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di sektor ini.

Ketentuan Substansial:

  1. Akreditasi: Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral harus mendapatkan akreditasi dari Komisi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (KA-LDP ESDM) sebelum menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
  2. Pelaksanaan Akreditasi: Meliputi pemberian, penolakan, pencabutan, dan pengawasan akreditasi berdasarkan kriteria penilaian. Nilai ambang batas akreditasi adalah 80, dan tidak ada nilai unsur yang nol.
  3. Komponen Penilaian: Terdiri dari kelembagaan, program, sumber daya manusia, widyaiswara/pendidik, dan sarana prasarana. Bobot komponen (BK) dan unsur penilaian (NU) ditetapkan untuk setiap komponen.
  4. Mekanisme Pengajuan: Lembaga mengajukan permohonan akreditasi kepada Kepala Badan selaku Ketua KA-LDP ESDM.
  5. Proses Pelaksanaan: Meliputi pemeriksaan dokumen, penilaian oleh asesor, rapat koordinasi, dan penetapan keputusan akreditasi.
  6. Pencabutan Akreditasi: Dapat dicabut jika lembaga tidak lagi memenuhi kriteria penilaian.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan oleh Divisi Pelaksana Teknis melalui pemantauan dan pelaporan berkala.
  8. KA-LDP ESDM: Dibentuk sebagai organisasi non-struktural yang bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya adalah melaksanakan dan menetapkan akreditasi.
  9. Organisasi KA-LDP ESDM: Terdiri dari Ketua, Anggota, Divisi Penilai, Divisi Pelaksana Teknis, dan Sekretariat.
  10. Pengangkatan dan Pemberhentian: Ketua dan Anggota KA-LDP ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
  11. Pembiayaan: Bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)