Peraturan Menteri ini mengatur tentang akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral. Latar belakangnya adalah untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di sektor ini, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap kurang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di sektor energi dan sumber daya mineral memenuhi standar yang ditetapkan.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Komisi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (KA-LDP ESDM) yang bertugas melaksanakan dan menetapkan akreditasi. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral wajib memperoleh akreditasi dari KA-LDP ESDM sebelum menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan. Badan usaha/bentuk usaha tetap wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral pada lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan terakreditasi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kriteria penilaian akreditasi, mekanisme permohonan akreditasi, serta tata cara pemberian, penolakan, dan pencabutan akreditasi. KA-LDP ESDM memiliki fungsi pelaksanaan akreditasi, pengembangan sistem akreditasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral terakreditasi.