Keputusan Menteri Keuangan ini menetapkan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Nilai Lain ditetapkan untuk beberapa kondisi, antara lain pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), penyerahan media rekaman suara atau gambar, penyerahan film cerita, persediaan BKP yang tersisa saat pembubaran perusahaan, aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan yang tersisa saat pembubaran perusahaan, kendaraan bermotor bekas, penyerahan jasa biro perjalanan atau pariwisata, jasa pengiriman paket, dan jasa anjak piutang. Lebih lanjut, diatur mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan terkait dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas, jasa biro perjalanan/pariwisata, jasa pengiriman paket, dan jasa anjak piutang. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran dapat menggunakan Nilai Lain sebagai DPP dengan metode perhitungan tertentu, dan diatur pula mengenai pemberitahuan jika ingin kembali menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan.