Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Juga dikenal sebagai: KMK 251/KMK.03/2002 · KMK No. 251/KMK.03/2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2002Tanggal Penetapan:31 Mei 2002
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juni 2002
Tanggal Penetapan31 Mei 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Perubahan tersebut meliputi perubahan dan penambahan ketentuan Pasal 2, yaitu huruf e dan f diubah, serta ditambahkan huruf k dan l yang mengatur mengenai nilai lain untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya, antar cabang, serta penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang. Selain itu, ketentuan Pasal 4 dihapus.

(-)

(-)