Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2022 ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Buton Utara, dengan tujuan memperbaiki pelayanan perizinan agar lebih mudah, jelas, dan terintegrasi. Dasar hukum pencabutan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, maka retribusi izin gangguan tidak lagi berlaku di Kabupaten Buton Utara.