Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 10/2011 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2011Tanggal Penetapan:12 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku22 Agustus 2011
Tanggal Penetapan12 Agustus 2011
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah bahwa setiap kegiatan usaha dapat menimbulkan bahaya dan gangguan kepada masyarakat serta lingkungan, sehingga perlu dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian melalui pemberian izin gangguan.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi Izin Gangguan: Izin diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan di tempat tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.
  2. Kewajiban Izin: Setiap orang atau badan yang mendirikan, memindahkan, mengubah nama, atau memperluas kegiatan usaha di lokasi tertentu wajib memiliki izin gangguan.
  3. Jenis Usaha yang Diatur: Mencakup berbagai jenis usaha seperti industri, perdagangan, jasa, dan lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan.
  4. Jenis Izin: Izin gangguan dapat bersifat tetap (untuk usaha yang menimbulkan gangguan tidak langsung) atau sementara (untuk usaha yang menimbulkan gangguan langsung). Izin tetap berlaku selama usaha berjalan, dengan pendaftaran ulang setiap 5 tahun. Izin sementara berlaku 1 tahun dan dapat diubah menjadi izin tetap setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
  5. Kewajiban Pemilik Izin: Menjaga kesehatan lingkungan, mengatur kegiatan buruh, menyediakan alat pemadam kebakaran, dan mengajukan permohonan izin untuk perubahan kegiatan usaha.
  6. Pencabutan Izin: Izin dapat dicabut jika diperoleh secara tidak sah, usaha tidak aktif, melanggar ketentuan, memperluas usaha tanpa izin, atau lokasi usaha dibutuhkan untuk kepentingan umum. Proses pencabutan melibatkan peringatan tertulis, pembekuan izin, dan penutupan tempat usaha.
  7. Retribusi Izin Gangguan: Retribusi dipungut atas pelayanan pemberian izin gangguan. Obyek retribusi adalah pelayanan pemberian izin, subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan.
  8. Tarif Retribusi: Dihitung berdasarkan luas ruangan, lokasi, tingkat gangguan, tarif lingkungan, dan jenis usaha.
  9. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan bunga 2% per bulan.

1. Terhadap obyek retribusi yang telah ditetapkan utang retribusinya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar maka besarnya retribusi yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku terdahulu. 2. Terhadap obyek retribusi yang ada setelah berlakunya Peraturan Daerah ini dikenakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.