di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1953 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 ("Peraturan Tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan Pembagian Wilayahnya dalam Daerah-Daerah Swatantra", Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 48)
Juga dikenal sebagai: PP 2/1953 · PP No. 2 Tahun 1953 · PP Nomor 2 Tahun 1953
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 terkait pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan pembagian wilayahnya dalam Daerah-daerah Swatantra. Tujuannya adalah untuk memperbaiki ketentuan mengenai kesehatan dalam pembagian wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial: Perubahan dilakukan dengan menambahkan kata-kata "untuk perbaikan kesehatan mengenai" dalam Pasal 5 ayat (1) sub VII, kalimat c, serta menambahkan kalimat baru yang menyatakan bahwa hal-hal tersebut dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. Peraturan ini berlaku surut sejak 12 Agustus 1952.