di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan Dan Pembagain Wilayahnya Dalam Daerah-Daerah Swatantra
Juga dikenal sebagai: PP 34/1952 · PP No. 34 Tahun 1952 · PP Nomor 34 Tahun 1952
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 bertujuan untuk membubarkan Daerah Sulawesi Selatan dan membagi wilayahnya menjadi daerah-daerah swatantra yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pembubaran ini dilakukan untuk memenuhi keinginan rakyat dan memperbaiki susunan pemerintahan sambil menunggu peraturan daerah swatantra yang seragam di seluruh Indonesia. Daerah Sulawesi Selatan dibagi menjadi tujuh daerah swatantra: Makasar, Bonthain, Bone, Pare-pare, Mandar, Luwu, dan Sulawesi Tenggara. Setiap daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jumlah anggota yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan umum, pemerintahan, pengairan, pertanian, perikanan, kehutanan, kehewanan, pendidikan, kesehatan, dan keuangan. Pemerintah daerah juga berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi. Semua pegawai Daerah Sulawesi Selatan menjadi pegawai daerah-daerah baru, dan segala milik serta utang-piutang Daerah Sulawesi Selatan dibagi kepada daerah-daerah tersebut.