di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Permenkes 3/2014 · Permenkes No. 3 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) bertujuan untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, dan meningkatkan akses air minum serta sanitasi dasar. Kebijakan ini menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. STBM dilaksanakan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan lima pilar utama: stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga, dan pengamanan limbah cair rumah tangga. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan, pengembangan teknologi, pelatihan, dan penyediaan panduan komunikasi. Masyarakat diharapkan dapat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan dukungan tenaga kesehatan, kader, dan relawan.