di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 91/2013 · Permenhub No. 91 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 91 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembinaan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil, serta berorientasi pada sistem prestasi kerja.
Ketentuan Substansial:
Tata cara penilaian prestasi kerja PNS meliputi penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), pencatatan hasil kerja dalam Buku Kerja Harian Pegawai, penilaian perilaku kerja, dan penilaian prestasi kerja tahunan. SKP harus disusun berdasarkan uraian jenis kegiatan tugas pada jabatan yang diduduki, disesuaikan dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) unit kerja, dan memuat uraian kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis SKP berdasarkan jenis jabatan (struktural, fungsional tertentu, dan fungsional umum), SKP sebagai kontrak kerja, pembuatan SKP, mekanisme penetapan SKP, Buku Kerja Harian Pegawai, dan penilaian akhir tahun.