Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 91/2013 · Permenhub No. 91 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 91 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2013Tanggal Penetapan:10 Desember 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku13 Desember 2013
Tanggal Penetapan10 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan PM 68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113);

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembinaan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil, serta berorientasi pada sistem prestasi kerja.

Ketentuan Substansial:

  1. Penilaian prestasi kerja PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
  2. Sekretaris Jenderal bertanggung jawab dalam pembinaan pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan. Para pimpinan unit kerja secara berjenjang bertanggung jawab dalam pembinaan pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS di lingkungan unit kerja masing-masing.

Tata cara penilaian prestasi kerja PNS meliputi penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), pencatatan hasil kerja dalam Buku Kerja Harian Pegawai, penilaian perilaku kerja, dan penilaian prestasi kerja tahunan. SKP harus disusun berdasarkan uraian jenis kegiatan tugas pada jabatan yang diduduki, disesuaikan dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) unit kerja, dan memuat uraian kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.

Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis SKP berdasarkan jenis jabatan (struktural, fungsional tertentu, dan fungsional umum), SKP sebagai kontrak kerja, pembuatan SKP, mekanisme penetapan SKP, Buku Kerja Harian Pegawai, dan penilaian akhir tahun.

(-)

(-)