Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 13/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2013Tanggal Penetapan:1 Agustus 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku02 Agustus 2013
Tanggal Penetapan01 Agustus 2013
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 77 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 79) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2011 Nomor 155, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 55)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengadakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah. Perubahan ini dilakukan karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 yang mengamanatkan pengalihan urusan perlindungan masyarakat dari Badan Kesbang, Pol dan Linmas ke Satpol PP. Selain itu, peningkatan kunjungan pasien umum, jamkesmas, jampersal, dan terpenuhinya sarana prasarana di Rumah Sakit Ibu dan Anak "Linggajati" mendorong perubahan status menjadi Rumah Sakit Umum Daerah "Linggajati".

Perubahan meliputi susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah, khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggajati. Susunan organisasi Badan Kesbangpol mencakup Kepala, Sekretariat dengan sub bagian (Kepegawaian dan Umum, Keuangan, Perencanaan dan Program), Bidang Ketahanan Bangsa dengan sub bidang (Ketahanan Sosial Ekonomi, Seni Budaya, Agama dan Kepercayaan; Ideologi Negara dan Bela Negara), Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan dengan sub bidang (Parpol dan Pemilu; Organisasi Kemasyarakatan), Bidang Kewaspadaan Daerah dengan sub bidang (Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelejen; Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing), serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Susunan organisasi RSUD Linggajati mencakup Direktur, Bagian Umum dan Keuangan dengan sub bagian (Tata Usaha, Perencanaan, Keuangan), Bidang Keperawatan dengan seksi (Penunjang Pelayanan Keperawatan; Etika dan Mutu Pelayanan Keperawatan), Bidang Pelayanan Medis dengan seksi (Pelayanan Medis; Penunjang Medis), Komite (Medik dan Perawatan), Satuan Pengawas Intern (SPI), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)