Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 5/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2015Tanggal Penetapan:20 Januari 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku20 Januari 2015
Tanggal Penetapan20 Januari 2015
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 77, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 79) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013Nomor 13 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah. Perubahan ini dilakukan karena perubahan klasifikasi RSUD "45" Kuningan menjadi Rumah Sakit Daerah klas B berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.03.01/392/2009 dan perubahan pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011. Selain itu, perubahan juga dilakukan sehubungan dengan urusan ketahanan pangan yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah, yang semula ditangani oleh Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, dialihkan fungsinya kepada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

Perubahan meliputi susunan organisasi beberapa Lembaga Teknis Daerah, yaitu:

  1. Rumah Sakit Umum Daerah '45: Struktur organisasi diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 Peraturan Daerah ini.
  2. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan: Struktur organisasi diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 10 Peraturan Daerah ini.

Peraturan pelaksanaan terkait tugas pokok dan fungsi lembaga teknis daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Peraturan Pelaksanaan berkaitan dengan Tugas Pokokfungsi dan uraian tugas lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud pasal I diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)