Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 173 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 173 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 173/2015 · Permenhub No. 173 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 173 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2015Tanggal Penetapan:5 November 2015
Aparatur Sipil NegaraGanti Rugi Kerugian Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pengawasan dan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara penyelesaian kerugian negara secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas menangani kerugian negara. Ruang lingkupnya meliputi Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Tuntutan Perbendaharaan, dan Tuntutan Ganti Rugi. ASN, bendahara, dan pihak ketiga yang terlibat dalam kerugian negara diwajibkan untuk melaporkan dan menyelesaikan kerugian tersebut. Proses penyelesaian dapat dilakukan secara tunai atau angsuran, dengan jaminan barang atau aset. Peraturan ini juga mengatur mekanisme verifikasi dan audit untuk memastikan kebenaran laporan kerugian negara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.