Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 68/2021 · Permenhub No. 68 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 68 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2021Tanggal Penetapan:28 Juli 2021
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 Agustus 2021
Tanggal Penetapan28 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 173 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1673)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, dengan tujuan mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur proses tuntutan ganti kerugian terhadap pegawai negeri bukan bendahara yang menyebabkan kerugian negara. Proses ini melibatkan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas memproses penyelesaian kerugian. Pegawai yang menyebabkan kerugian diwajibkan mengganti kerugian tersebut, dan jika tidak, dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana. Peraturan ini juga mengatur tentang pengamanan uang dan barang milik negara, serta prosedur pelaporan dan verifikasi kerugian negara.

1. Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau sanksi pidana. 2. Pengenaan sanksi kepada Pihak Yang Merugikan tidak perlu menunggu hasil sanksi lain yang akan dikenakan kepada Pihak Yang Merugikan.