Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 43 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Juga dikenal sebagai: UU 43/2009 · UU No. 43 Tahun 2009 · UU Nomor 43 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2009Tanggal Penetapan:23 Oktober 2009
Hukum Administrasi NegaraKearsipan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKearsipan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Oktober 2009
Tanggal Penetapan23 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengelola dan menyelamatkan arsip sebagai identitas bangsa, menjamin ketersediaan arsip autentik, melindungi kepentingan negara dan hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan nasional. Hal ini dilakukan untuk menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung pemerintahan yang baik dan bersih.

Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggung jawab ANRI secara nasional, dan lembaga kearsipan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Undang-Undang ini mengatur pembentukan sistem kearsipan nasional, sistem informasi kearsipan nasional, dan jaringan informasi kearsipan nasional. Setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, BUMN, dan BUMD wajib membentuk unit kearsipan. Arsiparis harus memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal dan pelatihan. Undang-Undang ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, serta pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terhadap kegiatan yang telah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini, mengikuti ketentuan Undang-Undang ini sejak diundangkan. 2. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau pembebasan dari jabatan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pidana dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00.