di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan
Juga dikenal sebagai: UU 7/1971 · UU No. 7 Tahun 1971 · UU Nomor 7 Tahun 1971
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan bertujuan untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah. Latar belakangnya adalah perlunya menyelamatkan bahan bukti yang nyata dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan Indonesia untuk generasi mendatang dan menyesuaikan ketentuan kearsipan dengan perkembangan keadaan.
Undang-undang ini mengatur fungsi arsip, membedakan antara arsip dinamis yang digunakan langsung dalam perencanaan dan administrasi negara, dan arsip statis yang tidak digunakan secara langsung tetapi penting sebagai bahan pertanggungjawaban nasional. Pemerintah memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas arsip lembaga negara dan badan pemerintahan, serta berkewajiban mengamankan arsip badan swasta dan perorangan sebagai bukti pertanggungjawaban nasional melalui perundingan atau ganti rugi.
Pemerintah bertugas menyelenggarakan arsip dinamis, mengumpulkan, menyimpan, merawat, dan menggunakan arsip statis. Pemerintah juga meningkatkan mutu kearsipan nasional melalui pendidikan kader ahli kearsipan, penerangan, kontrol, pengawasan, perlengkapan teknis, dan penyelidikan ilmiah. Organisasi kearsipan terdiri dari unit kearsipan pada lembaga negara dan badan pemerintah pusat dan daerah, serta Arsip Nasional sebagai inti organisasi kearsipan nasional.
Arsip Nasional Pusat dan Daerah wajib menyimpan, memelihara, dan menyelamatkan arsip dari lembaga negara, badan pemerintah, badan swasta, dan perorangan. Lembaga negara dan badan pemerintahan wajib mengatur, menyimpan, memelihara, dan menyerahkan arsip kepada Arsip Nasional.