di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 140/2015 · PERPRES No. 140 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 140 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pegawai. Hal ini sejalan dengan penggabungan dan perubahan nomenklatur kementerian dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan kementerian tersebut. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan diatur lebih lanjut oleh menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dan perubahan terkait tunjangan kinerja memerlukan persetujuan dari menteri terkait.