Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 140 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 140/2015 · PERPRES No. 140 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 140 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pegawai. Hal ini sejalan dengan penggabungan dan perubahan nomenklatur kementerian dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan kementerian tersebut. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan diatur lebih lanjut oleh menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dan perubahan terkait tunjangan kinerja memerlukan persetujuan dari menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang belum mendapatkan atau yang dihentikan tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan sebelumnya dengan besaran berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak tanggal penghentian pembayaran tunjangan kinerja.

(-)