Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 113 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 113/2014 · PERPRES No. 113 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 113 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2014Tanggal Penetapan:17 September 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 2014
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan. Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, dengan pengecualian tertentu seperti pegawai yang tidak memiliki jabatan, yang dinonaktifkan, atau yang bekerja di luar instansi. Besaran Tunjangan Kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan pegawai. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih antara Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor secara berkala oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

(-)

(-)