Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 9/2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 9 Tahun 2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2003Tanggal Penetapan:13 Agustus 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku13 Agustus 2003
Tanggal Penetapan13 Agustus 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1996 tentang Pajak Penerangan Jalan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan, dan lembaga internasional dengan asas timbal balik, serta penggunaan tenaga listrik bukan PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berbeda untuk tenaga listrik dari PLN dan bukan PLN, serta terdapat ketentuan khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan jenis penggunaan (industri atau bukan industri). Masa pajak adalah 1 bulan takwim, dan pajak terutang saat penggunaan tenaga listrik.

1. Terhadap Pajak Penerangan Jalan yang terutang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1996 tentang Pajak Penerangan Jalan. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)