di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 16/10/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/10/PBI/2014
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur kembali penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan penarikan devisa utang luar negeri (DULN) melalui perbankan di Indonesia, dengan maksud untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, mengoptimalkan kontribusi devisa secara nasional, menciptakan pasar keuangan yang lebih sehat, dan menjaga kestabilan nilai rupiah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai nilai DHE yang diterima harus sesuai dengan Nilai PEB, serta kondisi-kondisi yang memperbolehkan selisih nilai dengan persyaratan dokumen pendukung yang memadai. Selain itu, diatur pula mengenai netting antara tagihan ekspor dengan kewajiban eksportir dalam bentuk impor barang terkait kegiatan ekspor yang bersangkutan.