Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/23/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/23/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 17/23/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/23/PBI/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku02 Januari 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5534)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pemanfaatan devisa utang luar negeri (DULN) sebagai sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional melalui penguatan pemantauan atas kegiatan penarikan devisa utang luar negeri.

Perubahan substansial meliputi:

  1. Kewajiban penerimaan DULN melalui Bank Devisa bagi Debitur ULN, dengan pengecualian untuk ULN berbentuk revolving loan.
  2. Kewajiban pelaporan penerimaan DULN kepada Bank Indonesia dengan disertai dokumen pendukung yang membuktikan penerimaan melalui Bank Devisa.
  3. Ketentuan mengenai selisih nilai penerimaan DULN terhadap nilai komitmen ULN dan nilai penarikan ULN, termasuk ambang batas selisih yang memerlukan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung.
  4. Pengenaan sanksi administratif berupa denda bagi Debitur ULN yang melanggar kewajiban penerimaan DULN melalui Bank Devisa, serta kemungkinan pembebasan sanksi administratif setelah pemenuhan kewajiban.

Selain itu, ditambahkan ketentuan lain-lain yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengambil kebijakan tertentu terkait penerapan kewajiban penerimaan DHE dan DULN yang berdampak strategis.

1. Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tetap mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5534) sampai dengan berakhirnya perjanjian ULN dimaksud, kecuali untuk penarikan DULN yang berasal dari penambahan plafon ULN karena adanya perubahan perjanjian (amandemen) yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mulai berlaku untuk penarikan ULN yang dilakukan sejak tanggal 1 Maret 2016.

1. Debitur ULN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,25% dari setiap nilai penarikan ULN yang tidak diterima melalui Bank Devisa, dengan nominal paling banyak sebesar Rp50.000.000,00. 2. Selain denda, Debitur ULN dapat dikenakan teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada kreditor di luar negeri atau instansi yang berwenang.