Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 10/2016 · Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2016Tanggal Penetapan:6 Oktober 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku06 Oktober 2016
Tanggal Penetapan06 Oktober 2016
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Majalengka terkait Urusan Pemerintahan Daerah. Dengan dicabutnya peraturan ini, Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Majalengka dan pelaksanaannya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)