Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 2/2008 · Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2008Tanggal Penetapan:5 Februari 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku05 Februari 2008
Tanggal Penetapan05 Februari 2008
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah pembagian urusan pemerintahan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah untuk mencapai pelaksanaan urusan pemerintahan yang efektif dan efisien demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Urusan pemerintahan daerah terdiri atas 31 bidang urusan, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, dan lainnya. Kewenangan pemerintah daerah mencakup kewenangan untuk melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib terdiri atas 26 bidang urusan pemerintahan, sementara urusan pilihan terdiri atas 4 bidang urusan pemerintahan.

Bupati membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Bupati juga dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat dan Lurah. Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara bertahap. Kepala SKPD berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dalam melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan.

Pemerintah kabupaten dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan daerah atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan kepada pemerintahan desa untuk mendukung kemampuan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

(-)

(-)