Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 09/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 09/PRT/M/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2018Tanggal Penetapan:16 April 2018
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPenyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku18 April 2018
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 587) 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1037)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan akuntabilitas, transparansi, dan produktivitas kinerja pemerintah melalui SAKIP.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi setiap entitas di lingkungan Kementerian PUPR dalam menyelenggarakan SAKIP, sehingga terwujud manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyelenggaraan SAKIP oleh seluruh entitas secara berjenjang (Kementerian, unit organisasi, unit kerja, unit pelaksana teknis, dan satuan kerja).
  2. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) oleh masing-masing entitas, yang harus dipublikasikan melalui website Kementerian.
  3. Penyusunan Perjanjian Kinerja berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dengan indikator kinerja mengacu pada Renstra.
  4. Pengukuran kinerja berdasarkan cara pengukuran yang ditetapkan di Renstra atau dokumen perencanaan lainnya.
  5. Pengelolaan data kinerja oleh setiap entitas, termasuk pengumpulan, penginputan ke dalam sistem e-SAKIP.
  6. Pelaporan kinerja sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan tugas dan fungsi.
  7. Reviu laporan kinerja oleh auditor Inspektorat Jenderal dan evaluasi SAKIP oleh Kementerian PANRB dan Inspektorat Jenderal.

(-)

(-)