di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 09/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 09/PRT/M/2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan akuntabilitas, transparansi, dan produktivitas kinerja pemerintah melalui SAKIP.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi setiap entitas di lingkungan Kementerian PUPR dalam menyelenggarakan SAKIP, sehingga terwujud manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Ketentuan substansial meliputi: