Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 09/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 09/PRT/M/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2012Tanggal Penetapan:28 Mei 2012
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPetunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku07 Juni 2012
Tanggal Penetapan28 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II. Tujuan diterbitkannya peraturan ini antara lain: (1) Memperoleh informasi tentang implementasi Sistem AKIP; (2) Menilai akuntabilitas kinerja Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II; dan (3) Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II. Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II merupakan panduan bagi evaluator terhadap: (1) Pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi; (2) Pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi; (3) Penetapan langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan (4) Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) LAKIP Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II, mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan datanya. Pejabat Eselon I dapat menunjuk dan menetapkan Tim Evaluasi Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah Unit Kerja Eselon II di lingkungan Unit Organisasi Eselon I.

(-)

(-)