Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bogor Dan Pasal-Pasal Tentang Retribusi Daerah Yang Tidak Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 9/2011 · Perda Kota Bogor No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2011Tanggal Penetapan:20 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Bogor Dan Pasal-Pasal Tentang Retribusi Daerah Yang Tidak Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku20 Juli 2011
Tanggal Penetapan20 Juli 2011
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 20 Tahun 1994 tentang Retribusi Pemanfaatan Ruang. 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Susu Murni. 3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Pemotongan dan Pemasaran Daging Ayam. 4. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. 5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perdagangan. 6. Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Kesehatan. 7. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) angka 2 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Daerah Kota Bogor ini mencabut beberapa peraturan daerah dan pasal-pasal terkait retribusi daerah yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya dalam hal pengelolaan retribusi daerah. Peraturan-peraturan yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi, seperti retribusi pemanfaatan ruang, pemeriksaan susu murni, pemeriksaan pemotongan dan pemasaran daging ayam, izin usaha jasa konstruksi, perizinan dan pendaftaran di bidang perdagangan, serta beberapa pasal terkait retribusi penyelenggaraan kesehatan dan retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan pencabutan ini, Pemerintah Kota Bogor bermaksud untuk menertibkan dan menyelaraskan sistem retribusi daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.

(-)

(-)