Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perdagangan di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong peningkatan investasi melalui kemudahan dan keseragaman dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pendaftaran perusahaan, dan pendaftaran pergudangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan izin usaha perdagangan, daftar perusahaan, dan daftar gudang. Objek retribusi adalah pemberian izin dan pendaftaran di bidang perdagangan kepada orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, meliputi SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan atau pendaftaran kegiatan usaha di bidang perdagangan.
- Golongan Retribusi: Retribusi perizinan dan pendaftaran di bidang perdagangan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
- Dasar Perhitungan Retribusi: Besarnya retribusi SIUP dihitung berdasarkan modal dan kekayaan bersih, TDP berdasarkan bentuk badan usaha, dan TDG berdasarkan luas gudang.
- Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk SIUP (pendaftaran ulang), TDP (pembaharuan), dan TDG (baru atau pembaharuan) dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan skala usaha.
- Pelaksanaan Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan kepada pihak ketiga dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pendaftaran: Orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan izin perdagangan dan tanda daftar terlebih dahulu melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir.
- Penetapan Retribusi: Penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran Retribusi: Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Penagihan Atas Pembayaran Retribusi Yang Terlambat: Pengeluaran surat teguran/peringatan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
- Pengurangan, Keringanan, Atau Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
- Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Dan Pembatalan: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD jika terdapat kesalahan.
- Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.