Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 2021

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2021 · Keppres No. 14 Tahun 2021 · Keppres Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2021Tanggal Penetapan:30 Agustus 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2021
Tanggal Penetapan30 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19. Keputusan ini mengubah tanggal cuti bersama yang sebelumnya ditetapkan, dengan menetapkan tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan membatalkan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

(-)

(-)