Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2021

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/2021 · Keppres No. 7 Tahun 2021 · Keppres Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2021Tanggal Penetapan:9 April 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaCuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 April 2021
Tanggal Penetapan09 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Keputusan ini menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada tanggal 12 Mei 2021 untuk Hari Raya Idul Fitri dan 24 Desember 2021 untuk Hari Raya Natal. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan, dan bagi pegawai yang tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

(-)

(-)