di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021
Juga dikenal sebagai: Keppres 7/2021 · Keppres No. 7 Tahun 2021 · Keppres Nomor 7 Tahun 2021
Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Keputusan ini menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada tanggal 12 Mei 2021 untuk Hari Raya Idul Fitri dan 24 Desember 2021 untuk Hari Raya Natal. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan, dan bagi pegawai yang tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.