Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1965

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo

Juga dikenal sebagai: UU 4/1965 · UU No. 4 Tahun 1965 · UU Nomor 4 Tahun 1965

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 1965Tanggal Penetapan:10 Mei 1965
Hak Asasi ManusiaBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 1965
Tanggal Penetapan10 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo bertujuan untuk memberikan bantuan dan perawatan kepada orang-orang jompo yang membutuhkan. Undang-undang ini mengatur pemberian tunjangan dan perawatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun badan/organisasi swasta atau perseorangan.

Pemerintah, melalui Menteri Sosial, bertugas memberikan bantuan penghidupan kepada orang jompo dalam bentuk tunjangan (berupa bahan keperluan hidup atau uang) dan perawatan (di rumah sendiri, rumah peristirahatan, atau pengasuhan/pemondokan). Pemerintah juga memberikan bimbingan, bantuan/subsidi, dan pengawasan terhadap usaha-usaha pemberian bantuan penghidupan yang dilakukan oleh pihak swasta. Menteri Sosial berwenang melarang penyelenggaraan bantuan jika tidak memenuhi syarat.

Badan atau organisasi swasta yang memberikan bantuan penghidupan kepada orang jompo wajib melaporkan kegiatannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Sosial. Mereka juga dapat memperoleh bantuan atau subsidi dari Pemerintah jika memenuhi syarat, serta wajib mematuhi peraturan dan petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Sosial. Perseorangan yang memberikan bantuan penghidupan secara umum harus memiliki izin dari Menteri Sosial.

1. Pengurus badan-badan atau organisasi yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan perseorangan yang dimaksud dalam Pasal 11 yang sudah mulai dengan usaha pemberian bantuan penghidupan kepada orang jompo sebelum Undang-undang ini mulai berlaku dengan sendirinya tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini dan diwajibkan memenuhi ketentuan termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) dalam waktu tiga bulan sesudah Undang-undang ini mulai berlaku.

1. Apabila karena kelalaian pengurus Badan atau Organisasi seperti dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 menyebabkan orang jompo dalam tanggung jawabnya menjadi terlantar, maka pengurus Badan atau Organisasi tersebut dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.