di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai
Juga dikenal sebagai: UU 16/1999 · UU No. 16 Tahun 1999 · UU Nomor 16 Tahun 1999
Undang-Undang ini membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai di Provinsi Daerah Tingkat I Riau. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan Kota Administratif Dumai, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Wilayah Kotamadya Dumai meliputi wilayah Kota Administratif Dumai (Kecamatan Dumai Timur dan Dumai Barat) dan sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis (Kecamatan Bukit Kapur). Dengan pembentukan ini, wilayah Kabupaten Bengkalis berkurang, dan Kota Administratif Dumai dihapus.
Pemerintah Kotamadya Dumai wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah secara terpadu dengan wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kotamadya sekitarnya.
Untuk pemerintahan, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya, dibentuk DPRD Kotamadya, Sekretariat Wilayah/Daerah, dinas-dinas daerah, dan instansi lainnya.
Sebagian urusan pemerintahan diserahkan sebagai kewenangan pangkal, meliputi bidang pemerintahan umum, kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lalu lintas, sosial, kependudukan, keuangan daerah, lingkungan hidup, tenaga kerja, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, perindustrian, perdagangan, pertambangan, dan pariwisata.