Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kota Administratif Dumai

Juga dikenal sebagai: PP 8/1979 · PP No. 8 Tahun 1979 · PP Nomor 8 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 1979Tanggal Penetapan:11 April 1979
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Dumai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 1979
Tanggal Penetapan11 April 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Riau Nomor 071/3/60 Tahun 1960 tentang Pembagian Daerah Administrasi Tingkat Kawedanan dan Tingkat Kecamatan.

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Dumai yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Dumai bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Kota Administratif Dumai bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bengkalis dan dapat dibina langsung oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau. Wilayah Kota Administratif Dumai meliputi beberapa desa yang dimekarkan dari Kecamatan Dumai, yang kemudian diatur menjadi dua kecamatan baru: Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Dumai Timur. Struktur organisasi pemerintahan Kota Administratif Dumai akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Dumai yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pola pokok struktur organisasi pemerintahan wilayah Kota Administratif Dumai. 2. Segala Peraturan Daerah dan keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi pemerintahan wilayah Kecamatan Dumai sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi pemerintahan wilayah Kota Administratif Dumai. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkalis atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau.

(-)