Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Stratifikasi Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 25/2015 · Permenhan No. 25 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2015Tanggal Penetapan:1 Desember 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaStratifikasi Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku22 Desember 2015
Tanggal Penetapan01 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Administrasi Umum Kemhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1593)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur stratifikasi naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk mengatur kewenangan dan tanggung jawab pejabat Kementerian Pertahanan dalam bidang administrasi umum, yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 60 Tahun 2014. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan penandatanganan naskah dinas berdasarkan sifat, kewenangan, dan tujuan/alamat. Peraturan ini juga menetapkan bentuk-bentuk naskah dinas yang diakui di lingkungan Kementerian Pertahanan, serta mengatur pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa dalam penandatanganan naskah dinas.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Administrasi Umum Kemhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1593) dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Ketentuan mengenai Stratifikasi Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pertahanan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

(-)