Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara

Juga dikenal sebagai: UU 13/1961 · UU No. 13 Tahun 1961 · UU Nomor 13 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1961Tanggal Penetapan:30 Juni 1961
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKetentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1961
Tanggal Penetapan30 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara bertujuan untuk mengatur fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum. Undang-undang ini menegaskan bahwa Kepolisian Negara bertugas memelihara keamanan dalam negeri, menjunjung tinggi hak asasi rakyat, dan melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh peraturan negara. Kepolisian Negara juga berperan dalam penyelidikan kejahatan dan pelanggaran, serta mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Selain itu, undang-undang ini mengatur struktur organisasi Kepolisian Negara, di mana Presiden memegang kekuasaan tertinggi dan Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepolisian. Kepolisian Negara juga diatur sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata, dan hubungan dengan instansi lain didasarkan pada hubungan fungsional dengan memperhatikan hierarki masing-masing pihak.

(-)

(-)