di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: UU 28/1997 · UU No. 28 Tahun 1997 · UU Nomor 28 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai alat negara penegak hukum yang profesional. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib dan tegaknya hukum serta ketentraman masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lembaga lainnya, termasuk penyidik pegawai negeri sipil dan alat-alat kepolisian khusus. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta pembimbingan masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan. Undang-undang ini juga menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta hubungan dan kerja sama dengan badan, lembaga, dan instansi lain baik di dalam maupun di luar negeri.