di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil
Juga dikenal sebagai: PMK 27/PMK.05/2013 · PMK No. 27/PMK.05/2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16F ayat (3) dari Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri mengenai pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan perhitungan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB melalui pemotongan Dana Bagi Hasil.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tata cara pencairan dana pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB dan pemotongan Dana Bagi Hasil. Pengembalian dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB (SKPKPB) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk penerbitan SKPKPB, kompensasi utang pajak, dan penyampaian dokumen terkait ke Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemotongan Dana Bagi Hasil untuk menyelesaikan lebih salur BPHTB.