Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: PMK 51/PMK.07/2016 · PMK No. 51/PMK.07/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2016Tanggal Penetapan:31 Maret 2016
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelesaian Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2016
Tanggal Penetapan31 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memproses permohonan pengembalian yang diajukan oleh Wajib Pajak. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dikenakan imbalan bunga jika melebihi batas waktu yang ditentukan.

(-)

(-)