Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

Juga dikenal sebagai: Permenkum 2/2025 · Permenkum No. 2 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2025Tanggal Penetapan:2 Februari 2025
Badan Usaha & PerdaganganHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
TemaVerifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
LokasiKementerian Hukum
Tanggal Berlaku04 Februari 2025
Tanggal Penetapan02 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1112).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat korporasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pemilik manfaat dan mengoptimalkan akurasi data agar dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang, serta menerapkan sanksi yang efektif bagi korporasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban korporasi untuk menetapkan pemilik manfaat, melakukan pengkinian informasi pemilik manfaat setiap tahun, menatausahakan dokumen pemilik manfaat, dan mengisi kuesioner terkait pemilik manfaat.
  2. Tahapan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat, yaitu identifikasi dan verifikasi, penetapan pemilik manfaat, dan penyampaian informasi kepada Menteri.
  3. Pelaksanaan verifikasi berdasarkan penilaian risiko oleh korporasi, notaris, Menteri, dan instansi berwenang lainnya.
  4. Pengolahan dan analisis data oleh Menteri melalui Direktur Jenderal untuk akurasi data, termasuk pencocokan data pelaporan dengan kuesioner.
  5. Pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat oleh Menteri melalui Direktur Jenderal berdasarkan temuan atau permintaan instansi berwenang.

Korporasi yang diatur meliputi perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata. Verifikasi dilakukan melalui penelitian kesesuaian informasi dengan dokumen pendukung, dan Menteri dapat melakukan pemeriksaan data dan klarifikasi.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pelaporan pemilik manfaat, pengisian kuesioner, dan penyediaan data yang benar. Sanksi administratif dapat dikenakan jika korporasi tidak melaporkan atau menyampaikan informasi yang tidak benar.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Korporasi yang masih dalam status pemblokiran yang dikarenakan belum memenuhi kewajiban melaporkan Pemilik Manfaat dan/atau masuk dalam daftar hitam, tetap diblokir dan/atau dicantumkan dalam daftar hitam sampai dengan Korporasi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap Korporasi yang tidak melaporkan Pemilik Manfaat atau menyampaikan informasi yang tidak benar. 2. Sanksi administratif terdiri atas teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online. 3. Penjatuhan sanksi dilakukan secara berjenjang, namun dalam hal tertentu Menteri dapat langsung menjatuhkan sanksi tanpa berjenjang.