di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Juga dikenal sebagai: Permenkum 2/2025 · Permenkum No. 2 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat korporasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pemilik manfaat dan mengoptimalkan akurasi data agar dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang, serta menerapkan sanksi yang efektif bagi korporasi.
Ketentuan substansial meliputi:
Korporasi yang diatur meliputi perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata. Verifikasi dilakukan melalui penelitian kesesuaian informasi dengan dokumen pendukung, dan Menteri dapat melakukan pemeriksaan data dan klarifikasi.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pelaporan pemilik manfaat, pengisian kuesioner, dan penyediaan data yang benar. Sanksi administratif dapat dikenakan jika korporasi tidak melaporkan atau menyampaikan informasi yang tidak benar.