Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 21/2019 · Permenkumham No. 21 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 September 2019
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku27 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, guna memastikan kepatuhan korporasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hal ini penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Ketentuan Substansial: Pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, melibatkan audit dan kegiatan administratif lainnya. Korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dan melaporkan informasi terkait ke kementerian. Pengawasan mencakup identifikasi, verifikasi, dan penetapan pemilik manfaat, serta penyampaian dan pengkinian informasi. Korporasi harus memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan, serta melaksanakan rekomendasi perbaikan yang diberikan.

(-)

1. Korporasi yang tidak melaksanakan rekomendasi dalam batas waktu dapat dikenai tindakan berupa pemblokiran akses dalam AHU Online atau rekomendasi penundaan, pencabutan, atau pembatalan izin usaha.