Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 5/2023 · Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2023Tanggal Penetapan:8 Mei 2023
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku16 Mei 2023
Tanggal Penetapan08 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 666).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pengawasan ini meliputi persyaratan dukungan minimal pemilih dan pendaftaran persyaratan calon. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing, termasuk pengawasan terhadap penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan masukan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketepatan prosedur, perlakuan adil bagi calon, jumlah kursi yang sesuai, kebenaran persyaratan dukungan, transparansi KPU, serta kemudahan bagi masyarakat dalam memberikan masukan.

Pengawasan persyaratan dukungan minimal pemilih mencakup penghitungan dukungan berdasarkan daftar pemilih tetap atau pemilihan terakhir, sebaran dukungan di kabupaten/kota, dan pemenuhan syarat dukungan minimal sesuai jumlah penduduk. Pemilih yang memberikan dukungan harus memenuhi syarat domisili dan bukan merupakan anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, atau jabatan lain yang dilarang. Data palsu atau yang digandakan dapat mengakibatkan pengurangan jumlah dukungan. Pengawasan pendaftaran persyaratan calon meliputi persiapan dan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi administrasi, serta penetapan DCS dan DCT anggota DPD.

Bawaslu juga melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu dalam tahapan pencalonan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan Pemilu anggota DPD berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)