di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 5/2023 · Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pengawasan ini meliputi persyaratan dukungan minimal pemilih dan pendaftaran persyaratan calon. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing, termasuk pengawasan terhadap penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan masukan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketepatan prosedur, perlakuan adil bagi calon, jumlah kursi yang sesuai, kebenaran persyaratan dukungan, transparansi KPU, serta kemudahan bagi masyarakat dalam memberikan masukan.
Pengawasan persyaratan dukungan minimal pemilih mencakup penghitungan dukungan berdasarkan daftar pemilih tetap atau pemilihan terakhir, sebaran dukungan di kabupaten/kota, dan pemenuhan syarat dukungan minimal sesuai jumlah penduduk. Pemilih yang memberikan dukungan harus memenuhi syarat domisili dan bukan merupakan anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, atau jabatan lain yang dilarang. Data palsu atau yang digandakan dapat mengakibatkan pengurangan jumlah dukungan. Pengawasan pendaftaran persyaratan calon meliputi persiapan dan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi administrasi, serta penetapan DCS dan DCT anggota DPD.
Bawaslu juga melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu dalam tahapan pencalonan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan Pemilu anggota DPD berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.