Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 16/2018 · Peraturan Bawaslu No. 16 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2018Tanggal Penetapan:7 Mei 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku22 Mei 2018
Tanggal Penetapan07 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 644) sepanjang mengatur mengenai tahapan Pencalonan anggota DPD.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan demokratis dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertanggung jawab untuk mengawasi proses pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD. Pengawasan ini meliputi verifikasi syarat dukungan, pendaftaran calon, dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) serta Daftar Calon Tetap (DCT). Bawaslu juga memastikan transparansi dan keabsahan proses pencalonan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dan DCT. Selain itu, Bawaslu mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual terhadap dukungan pemilih dan memastikan bahwa calon peserta Pemilu anggota DPD tidak melakukan kecurangan dalam memperoleh dukungan.

(-)

(-)