Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 8/2016 · Perka LKPP No. 8 Tahun 2016 · Perka LKPP Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kemitraan Pemerintah & SwastaPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku03 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional

Peraturan ini ditetapkan untuk mencabut Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014. Latar belakang pencabutan ini adalah berlakunya Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur tata cara pelaksanaan pengadaan badan usaha dalam kerjasama pemerintah dengan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyelaraskan peraturan yang ada dengan peraturan baru yang lebih relevan dan sesuai dengan perkembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

(-)

(-)