Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 22/2014 · Perka LKPP No. 22 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2014Tanggal Penetapan:18 Desember 2014
Kemitraan Pemerintah & SwastaPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku23 Desember 2014
Tanggal Penetapan18 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan Badan Usaha, termasuk pembentukan dokumen pengadaan dan pelaksanaan prakualifikasi serta pemilihan Badan Usaha. Selain itu, kebijakan ini juga menetapkan persyaratan bagi Badan Usaha yang ingin berpartisipasi, seperti kewajiban memiliki NPWP, tidak termasuk dalam Daftar Hitam, dan memiliki kemampuan finansial serta teknis yang memadai.

(-)

(-)