Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan Badan Usaha, termasuk pembentukan dokumen pengadaan dan pelaksanaan prakualifikasi serta pemilihan Badan Usaha. Selain itu, kebijakan ini juga menetapkan persyaratan bagi Badan Usaha yang ingin berpartisipasi, seperti kewajiban memiliki NPWP, tidak termasuk dalam Daftar Hitam, dan memiliki kemampuan finansial serta teknis yang memadai.