Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standard Operating Prosedures (SOP) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 2/2013 · Perka BMKG No. 2 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2013Tanggal Penetapan:29 Mei 2013
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standard Operating Prosedures (SOP) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku29 Mei 2013
Tanggal Penetapan29 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standard Operating Prosedures (SOP) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan dengan mengurangi birokrasi yang tidak efisien dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pelayanan publik. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan Pasal 6A yang memungkinkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk menetapkan SOP mekanisme kerja di lingkungan masing-masing. Selain itu, format SOP Administrasi Pemerintahan ditambahkan dalam lampiran untuk memastikan keseragaman dan efisiensi dalam penyusunan SOP di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

(-)

(-)