Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.6/2012 · Perka BMKG No. KEP.6 Tahun 2012 · Perka BMKG Nomor KEP.6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2012Tanggal Penetapan:6 September 2012
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPedoman Penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku06 September 2012
Tanggal Penetapan06 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pedoman penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik melalui proses kinerja unit organisasi yang terstruktur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan BMKG dalam menyusun SOP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap unit kerja, baik di kantor pusat maupun unit pelaksana teknis, untuk menyusun SOP berdasarkan pedoman yang ditetapkan. SOP merupakan dasar penyusunan Standar Pelayanan dan bersifat dinamis, dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Peraturan ini juga mengatur kerangka susunan SOP yang minimal harus memuat penetapan SOP, nama SOP, satuan kerja/unit kerja, nomor dokumen, tanggal pembuatan, tanggal revisi, tanggal efektif, pengesahan oleh pejabat yang berkompeten, dasar hukum, keterkaitan, peringatan, kualifikasi personel, peralatan dan perlengkapan, uraian SOP, dan pencatatan. Pejabat Eselon I atau II merupakan pemrakarsa SOP, dan setiap usul penyusunan atau penyempurnaan SOP harus dikoordinasikan dengan Sekretariat Utama. SOP dapat ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Badan, Pejabat Eselon I, atau Pejabat Eselon II, dengan ketentuan yang berbeda berdasarkan cakupan lintas unit kerja.

1. Pengaturan SOP yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan ini tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.

(-)