Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pedoman penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik melalui proses kinerja unit organisasi yang terstruktur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan BMKG dalam menyusun SOP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap unit kerja, baik di kantor pusat maupun unit pelaksana teknis, untuk menyusun SOP berdasarkan pedoman yang ditetapkan. SOP merupakan dasar penyusunan Standar Pelayanan dan bersifat dinamis, dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Peraturan ini juga mengatur kerangka susunan SOP yang minimal harus memuat penetapan SOP, nama SOP, satuan kerja/unit kerja, nomor dokumen, tanggal pembuatan, tanggal revisi, tanggal efektif, pengesahan oleh pejabat yang berkompeten, dasar hukum, keterkaitan, peringatan, kualifikasi personel, peralatan dan perlengkapan, uraian SOP, dan pencatatan. Pejabat Eselon I atau II merupakan pemrakarsa SOP, dan setiap usul penyusunan atau penyempurnaan SOP harus dikoordinasikan dengan Sekretariat Utama. SOP dapat ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Badan, Pejabat Eselon I, atau Pejabat Eselon II, dengan ketentuan yang berbeda berdasarkan cakupan lintas unit kerja.