Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1999 · Keppres No. 6 Tahun 1999 · Keppres Nomor 6 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 1999Tanggal Penetapan:11 Januari 1999
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Januari 1999
Tanggal Penetapan11 Januari 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan utama meliputi penetapan pejabat yang berwenang dalam pengambilan keputusan terkait penetapan pemenang pelelangan dan pemilihan langsung. Untuk pelelangan dan pemilihan langsung dengan nilai sampai Rp 50 miliar, keputusan diambil oleh kepala kantor atau pemimpin proyek. Untuk nilai di atas Rp 50 miliar, keputusan diambil oleh menteri atau ketua lembaga. Ketentuan serupa berlaku untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD Tingkat I dan II, dengan keputusan diambil oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai tingkatannya. Di lingkungan Pertamina, keputusan diatur oleh Direksi Pertamina. Selain itu, diperkenalkan ketentuan baru mengenai pemeriksaan kemudian oleh instansi pengawasan di bawah koordinasi Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

(-)

(-)