Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1997 · Keppres No. 8 Tahun 1997 · Keppres Nomor 8 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1997Tanggal Penetapan:14 Maret 1997
Anggaran Belanja Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995.

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997 ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya dalam pengadaan buku pelajaran dan bacaan untuk pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi. Perubahan ini memungkinkan pencetakan buku oleh PT. Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka dilakukan tanpa melalui proses pelelangan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan. Keputusan ini juga mengatur pengecualian untuk biaya pemasangan utilitas dan penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah dan perguruan tinggi negeri.

(-)

(-)