Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 138/PMK.05/2014 · PMK No. 138/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2014Tanggal Penetapan:8 Juli 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Juli 2014
Tanggal Penetapan08 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta, yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai jenis layanan seperti layanan tanah, bangunan, media luar ruang, golf dan driving range, administrasi pertanahan, dan air bersih. Setiap jenis layanan memiliki tarif yang berbeda dan diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta. Kebijakan ini juga memungkinkan adanya kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

(-)

(-)