Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa dan meliputi tarif layanan tanah, bangunan, dan ruangan; tarif layanan administrasi pertanahan; tarif layanan air bersih; tarif layanan media promosi; dan tarif layanan sarana olahraga dan fasilitas lainnya. Tarif layanan tanah, bangunan, dan ruangan serta tarif layanan administrasi pertanahan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dengan tata cara pengenaannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama BLU Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran. Tarif layanan air bersih ditetapkan sebesar tarif yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta ditambah profit margin hingga 20%. Tarif layanan media promosi serta sarana olahraga dan fasilitas lainnya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama BLU Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, dengan memperhitungkan biaya per unit layanan, jenis pengguna, kegiatan, fasilitas, lokasi, luas lahan, tingkat okupansi, jangka waktu pemakaian, dan/atau harga pasar setempat. BLU dapat memberikan jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak tersebut. BLU juga dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama. Direktur Utama BLU dapat mengenakan tarif lebih tinggi dengan memperhatikan pengguna jasa non-UMKM, kegiatan komersial, waktu penyelenggaraan (high season), dan/atau lokasi strategis. Tarif layanan hingga Rp0,00 dapat diberikan untuk kegiatan kenegaraan, kepentingan umum, sosial, keagamaan, misi khusus pemerintah, dan kegiatan regional/nasional/internasional non-komersial, serta untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.