Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat dan Sub Bidang Transportasi Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 120/2015 · Permenhub No. 120 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 120 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2015Tanggal Penetapan:18 Agustus 2015
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat dan Sub Bidang Transportasi Perkotaan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2015
Tanggal Penetapan18 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Keselamatan Transportasi Darat, terhitung mulai tanggal 2 Januari 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat dan Sub Bidang Transportasi Perkotaan. DAK ini bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan keselamatan transportasi darat dan perkotaan sesuai prioritas nasional. DAK dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan hanya dapat digunakan untuk pengadaan fasilitas keselamatan jalan dan transportasi perkotaan. Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku dan melibatkan kajian serta peninjauan lapangan. Gubernur, Bupati, atau Walikota wajib menyampaikan laporan triwulan mengenai pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada Menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan ini. 2. Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2016, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)